Biaya Tilang Terbaru 2024: Tidak Pakai Helm & Tidak Punya SIM

Biaya Tilang Terbaru – Bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, taat dan patuh pada sebuah peraturan merupakan hal wajib. Jadi bagi siapa saja yang tidak menaati peraturan ketika berkendara, maka bisa dikenai tilang.

Tilang sendiri alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan. Dengan tilang inilah nantinya pengguna kendaraan yang melakukan kesalahan akan dikenai denda.

Nah denda ini perlu dan wajib untuk dibayarkan oleh setiap pengendara yang diltilang. Lantas apakah kalian sudah mengetahui biaya tilang terbaru? Jika belum maka dengan membuka dan berada di artikel ini kalian berada dipilihan yang tepat, kenapa begitu?.

Karena pada pembahasan kali ini kami biayatarif akan sampaikan informasi lengkap mengenai biaya tilang terbaru dari semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Jadi untuk lebih jelasnya simak pembahasan di bawah ini sampai akhir.

Biaya Tilang Terbaru

Sejak regulasi tilang secara manual dihapus, segala macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor akan ditindak secara elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Apa itu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)? Jadi ETLE adalah sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas yang sudah dipasang di sejumlah tempat.

Terkait mekanisme ETLE sendiri cukup mudah dipahami, di mana sebuah pelanggaran akan otomatis tertangkap dan terekam oleh kamera pengawas, lalu data-datanya akan terhimpun dan dikirim ke pusat data Kantor TMC Polda Metro Jaya.

Baru, data itu akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) untuk mengetahui data kendaraan dan data pemilik kendaraannya. Terakhir, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang dengan bukti ke alamat pelanggar melalui pos, surel, atau lewat panggilan telepon.

Nah kembali ke pembahasan mengenai biaya tilang seperti yang tertera pada judul, mari simak tabel biaya atau denda tilang di bawah ini agar kalian lebih jelas.

JENIS PELANGGARANBIAYA / DENDA
Tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi)Rp 1.000,000
Tidak pakai helmRp 250.000
Gunakan HP saat berkendaraRp 750.000
Tidak gunakan sabuk pengaman / safety beltRp 250.000
Melawan arus / verbodenRp 500.000
Membonceng lebih dari satu penumpangRp 250.000
Gunakan lampu rotatorRp 250.000
Tidak gunakan pelat nomorRp 500.000
Melanggar aturan batas kecepatanRp 500.000
Menggunakan pelat nomor palsuRp 500.000
Terobos lampu merahRp 500.000
Tidak nyalakan lampu saat siang hari (sepeda motor)Rp 100.000
Langgar rambu lalu lintas dan marka jalanRp 500.000

Jika memang kalian melakukan kesalahan dengan melanggar peraturat lalu lintas dan ditilang, maka kalian harus membayarkannya. Lantas bagaimana cara membayar denda atau biaya tilang elektronik?.

Untuk hal itu, ada beberapa cara bayar denda tilang elektronik yang bisa kalian lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Silakan lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera dan lewat metode yang dipilih. Usahakan segera dibayarkan agar nantinya kalian bisa berkendara lagi secara aman dan nyaman.

Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas PDF

Selain tabel biaya tilang di atas, di sini kami juga akan berikan informasi ketentuan dan denda resmi pelanggaran lalu lintas PDF. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa baca, buka atau download PDF biaya tilang terbaru sesuai kebijakan Kapolri baru tentang tilang di bawah ini:

Kesimpulan

Itulah kiranya pembahasan dapat biayatarif.com sampaikan mengenai biaya tilang terbaru dari berbagai jenis pelanggaran seperti tidak pakai helm, tidak punya SIM atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendaraa.

Diharapkan dengan adanya informasi mengenai biaya tilang di atas bisa bermanfaat untuk semua yang membutuhkan, terutama bagi kalian yang penasaran dan bertanya-tanya mengenai biaya tilang itu sendiri.

Sebagai tips, guna hindari tilang yang akan memberatkan jika mengharuskan bayar denda atau biaya tilang. Maka kalian perlu melengkapi surat-surat dan mematuhi aturan berkendara baik bagi pengguna kendaraan roda dua (motor) atau roda empat (mobil).