Biaya Pecah Sertifikat Tanah – Seperti diketahui, memecah sertifikat tanah umumnya berkaitan pembagian tanah warisan sesuai dengan jumlah ahli warisnya. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga biasanya dilakukan oleh seseorang apabila mereka hendak menjual sebagian tanahnya ke orang lain.
Akan tetapi, sebelum sebagian tanah tersebut terjual maka tentunya pemilik tanah harus memecah sertifikat tanahnya terlebih dahulu. Dimana saat ini pemecahan sertifikat tanah sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah, asalkan pemilik tanah memenuhi semua syarat beserta ketentuannya.
Salah satu syarat penting perlu diperhatikan ketika hendak memecah sertifikat tanah yaitu membayar biaya administrasinya. Adapun biaya administrasi pemecahan sertifikat tanah tersebut diantaranya yaitu meliputi biaya pendaftaran, biaya pengukuran tanah hingga biaya penerbitan sertifikat.
Oleh sebab itu, jika kalian berencana hendak memecah sertifikat tanah ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besar biayanya. Nah, untuk membantunya kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap kisaran biaya pecah sertifikat tanah dilengkapi dengan persyaratan dokumen beserta prosedur melakukannya.
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?
Sebelum pembahasan utama mengenai biaya pecah sertifikat tanah berlanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Sebagaimana diketahui, sertifikat tanah mempunyai peran sangat penting, karena menjadi tanda bukti kepemilikan tanah sah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.
Memiliki sertifikat tanah juga sebenarnya sangat penting guna mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain. Secara sederhana, memecah sertifikat tanah berarti menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan atau tanah yang sudah ditentukan oleh pemiliknya.
Untuk saat ini, jenis pecah sertifikat tanah juga terbagi menjadi dua, yaitu pemecahan oleh developer atas nama perusahaan serta pemecahan atas nama pribadi. Sementara pengurusannya sebenarnya cukup fleksibel, entah itu diurus sendiri ataupun menggunakan jasa notaris.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Seperti dijelaskan di atas, syarat utama ketika seseorang hendak memecah sertifikat tanah yaitu harus membayar biaya administrasi pengurusannya. Selain harus membayar biaya pecah sertifikat tanah, kalian juga sebenarnya wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan lainnya.
Dimana kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung pemecahan sertifikat tanah beserta beberapa formulir tertentu. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan beberapa syarat dan ketentuan pecah sertifikat tanah di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
- Menyerahkan KTP.
- Melampirkan KK.
- Melampirkan isian luas, letak dan penggunaan tanah.
- Melampirkan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Melampirkan surat pernyataan tanah tidak dikuasai secara fisik.
- Melampirkan alasan pecah sertifikat tanah.
- Melampirkan surat kuasa jika dikuasakan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon serta kuasa apabila dikuasakan.
- Melampirkan sertifikat tanah asli.
- Melampirkan fotokopi SPPT PBB.
- Menyerahkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
- Tapak kaveling dari Kantor Pertahanan.
- Membayar biaya administrasi pecah sertifikat tanah.
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Seperti halnya pembuatan sertifikat tanah lewat notaris, pecah sertifikat tanah juga harus dilakukan melalui kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Setelah semua syarat dan ketentuan pecah sertifikat tanah terpenuhi, selanjutnya juga kami jelaskan bagaimana cara pengurusannya.
1. Kunjungi Kantor BPN
Pertama-tama, silahkan kunjungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat di daerah kalian. Setelah sampai di kantor BPN, silahkan serahkan semua berkas atau dokumen persyaratannya. Nantinya kalian juga diminta untuk mengisi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.
2. Petugas BPN Mengukur Tanah
Setelah petugas BPN menerima dokumen serta formulir permohonan pecah sertifikat tanah, selanjutnya mereka melakukan pengukuran di lokasi tanah yang hendak dipecah sertifikatnya. Apabila sudah diukur, petugas BPN kemudian membuat surat pengukuran yang sudah ditandatangani kepala seksi pengukuran beserta pemetaan.
3. Penerbitan Sertifikat
Apabila surat pengukuran sudah selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Jika sudah melewati proses pengecekan, maka kepala lembaga pertahanan akan menandatangani sertifikat tanah tersebut. Apabila sudah sampai pada tahap ini, maka proses permohonan pengajuan pecah sertifikat tanah berhasil dilakukan.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui syarat hingga prosedur pecah sertifikat tanah di kantor BPN setempat, selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besar biaya administrasi pengurusannya. Secara garis besar, pihak BPN mematok biaya pecah sertifikat tanah berdasarkan jumlah serta luas tanah yang ingin dipecah.
Jika ingin mengurusnya sendiri tanpa bantuan dari jasa notaris, maka biayanya pasti akan lebih murah. Dimana kalian biasanya hanya perlu mengeluarkan biaya pecah sertifikat tanah sebesar Rp 100.000 untuk biaya administrasi pendaftaran serta Rp 250.000 untuk biaya pengukuran tanah.
Namun, jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, maka kalian perlu mempersiapkan anggaran dana lebih dari estimasi tersebut. Umumnya, jasa notaris atau PPAT mematok tarif atau harga jasa sebesar 0.5 persen sampai 2.5 persen dari nilai transaksi.
Lama Waktu Pecah Sertifikat Tanah
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai syarat dan prosedur pecah sertifikat tanah perorangan beserta biaya administrasi pengurusannya. Selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa lama waktu atau durasi yang dibutuhkan dalam proses pemecahan sertifikat tanah tersebut.
Dimana saat ini biasanya proses pemecahan suatu bidang tanah milik perorangan membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 15 hari kerja. Jangka waktu tersebut sebenarnya sudah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 tahun 20210 terkait Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertahanan.
Risiko Sertifikat Tanah Tidak Dipecah
Meskipun syarat beserta cara pengurusan pecah sertifikat tanah perorangan mudah dilakukan, namun masih ada sebagian orang di luar sana enggan melakukan kegiatan tersebut. Perlu diketahui, jika sertifikat tanah perorangan tidak segera diurus pemecahannya, maka akan timbul beberapa risiko.
Adapun beberapa risiko apabila sertifikat tanah tidak dipecah atau di balik nama tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.
1. Status Kepemilikan Tanah Tidak Jelas
Apabila sebuah bidang tanah ialah hak milik bersama, maka status kepemilikan tanah tersebut juga nantinya menjadi tidak jelas. Oleh sebab itu, pecah sertifikat tanah penting untuk dilakukan guna menghindari status kepemilikan tanah tidak jelas.
2. Terjadi Sengketa
Selain itu, jika seseorang tidak segera melakukan pecah sertifikat tanah, maka kemungkinan besar akan terjadi sebuah sengketa. Biasanya hal ini akan terjadi apabila sang pemilik tanah meninggal, maka kemungkinan anak dari sang pemilik akan merebut tanah tersebut.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa besaran biaya pecah sertifikat tanah sebenarnya tergantung pada jumlah serta luas bidang tanahnya. Selain itu, tata cara pengurusan pemecahan sertifikat tanahnya sendiri juga terbilang sangat sederhana, yaitu hanya melalui kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) saja.
Demikian sekiranya informasi dari Biayatarif seputar rincian biaya pecah sertifikat tanah secara sendiri ataupun melalui jasa notaris dilengkapi dengan syarat beserta cara mengurusnya. Semoga penjelasan di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengurus pemecahan sertifikat tanah.