4 Biaya Akad Nikah di Rumah Terlengkap 2024

Biaya Akad Nikah di Rumah – Seperti diketahui, pernikahan merupakan sebuah acara sakral bagi setiap manusia. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya di dalam pernikahan nantinya dua pasang manusia akan terikat dalam janji suci untuk kemudian mengarungi bahtera rumah tangga.

Selain itu, menikah juga tidak hanya menyatukan dua insan manusia saja, tetapi dua keluarga yang berbeda. Inilah yang menjadi alasan kenapa proses pernikahan seringkali diselenggarakan dengan megah, karena menjadi nilai kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar kedua pasangan.

Di dalam agama Islam sendiri, saat ini prosesi akad pernikahan dapat diselenggarakan menjadi dua pilihan, yaitu diselenggarakan di KUA atau di rumah. Berbicara mengenai penyelenggaraan prosesi akad pernikahan di rumah, tentunya dibutuhkan adanya biaya administrasi yang harus dilunasi.

Maka dari itu, apabila kalian berencana melangsungkan akad nikah di rumah, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu besaran biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya akad nikah di rumah beserta persyaratannya.

Syarat Akad Nikah di Rumah

Ketika sepasang calon suami istri hendak melangsungkan akad pernikahan, tentunya dibutuhkan adanya sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dimana beberapa syarat beserta ketentuan tersebut juga berlaku entah itu untuk akad nikah yang dilakukan di KUA maupun di rumah, gedung ataupun tempat lainnya.

Secara garis besarnya, syarat utama untuk melangsungkan akad nikah di rumah bagi calon mempelai pria dan wanita sebenarnya sama. Nah, sebelum membahas biaya akad nikah di rumah lebih lanjut, di bawah ini akan kami berikan beberapa syarat dan ketentuannya, entah itu bagi calon mempelai pria ataupun wanita.

Syarat Dokumen Mempelai Pria

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istri sebelumnya meninggal dunia.
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama dari duda cerai.
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali ataupun wakilnya.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar apabila calon istri berbeda daerah (latar belakang biru).
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar apabila calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru).
  • Dispensasi Pengadilan Agama jika usia calon mempelai kurang dari 19 tahun.
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari.
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP apabila lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan.
  • Menyertakan surat izin Pengadilan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu (poligami).
  • Menyertakan surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP apabila calon istri berbeda alamat domisili.

Syarat Dokumen Mempelai Wanita

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat kematian istri (N6) bagi janda yang suami sebelumnya meninggal dunia.
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali ataupun wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat serta bukti imunisasi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama untuk janda cerai.
  • Dispensasi Pengadilan Agama jika usia calon mempelai kurang dari 19 tahun.
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari.
  • Menyertakan surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.

Biaya Akad Nikah di Rumah

Rincian Biaya Akad Nikah di Rumah

Setelah mengetahui sejumlah syarat dan ketentuan melangsungkan akad nikah di rumah bagi calon mempelai pria dan wanita, maka langkah selanjutnya yaitu tinggal mencari tahu berapa besar biayanya. Sebenarnya, prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP No 47 tahun 2004.

Dimana di dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag). Adapun besaran biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.

Akan tetapi, ketika akad nikah dilangsungkan di luar jam kerja KUA seperti di rumah atau di gedung pernikahan, maka calon mempelai dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya akad nikah di rumah tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementrian Agama.

Perlu diingat, biaya sebesar Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA sekalipun pelaksanaannya dilakukan saat jam kerja KUA. Pada intinya, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk prosesi akad di kantor KUA dan dilakukan pada jam kerja KUA.

Selain harus mempertimbangkan biaya melangsungkan akad nikah di rumah, sebaiknya kalian juga harus memperhitungkan beberapa komponen penting lainnya, salah satunya yaitu tentang penyewaan tenda pernikahan. Jika ingin lebih menghemat, sebaiknya carilah beberapa tempat sewa tenda pernikahan sederhana dengan harga terjangkau.

Prosedur Akad Nikah di Rumah

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai sejumlah syarat dan ketentuan hingga besaran biaya akad nikah di rumah. Nah, sebagai informasi tambahan, di bawah ini juga akan kami bahas secara lengkap mengenai prosedur atau alur melangsungkan akad nikah di rumah.

  1. Mendatangi ketua RT setempat untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
  2. Mendatangi kelurahan guna mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  3. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, diharuskan meminta dispensasi dari kecamatan.
  4. Mendatangi KUA serta membayar biaya akad nikah di rumah.
  5. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas KUA.
  6. Pembayaran biaya akad nikah dilakukan via transfer bank ke kas negara.
  7. Mendatangi KUA tempat akad nikah guna melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.

Kesimpulan

Demikian sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar besaran biaya akad nikah di rumah dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hingga prosedur atau alur pendaftarannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin melangsungkan prosesi akad nikah di rumah.

Sumber gambar : news.detik.com