Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri 2024 (Syarat & Cara Pengajuan)

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri – Sebagaimana diketahui, setiap pasangan yang menikah pasti menginginkan supaya kehidupan pernikahan serta rumah tangganya berlangsung selamanya. Meskipun demikian, keinginan tersebut tidak selalu dapat terpenuhi dan berjalan dengan lancar.

Hal tersebut terbukti dengan adanya pasangan suami istri yang kemudian memutuskan untuk melakukan perceraian karena sebuah alasan tertentu. Namun, apakah kalian mengetahui bahwa ternyata melakukan pengajuan perceraian di pengadilan membutuhkan sejumlah anggaran biaya.

Perlu diketahui, di Indonesia sendiri setidaknya terdapat dua istilah perceraian, yaitu cerai talak serta cerai gugat, salah satunya berasal dari pihak istri. Dimana cerai gugat dapat diartikan sebuah proses perceraian atas gugatan oleh seorang istri supaya status pernikahan dengan suaminya menjadi putus.

Jika kalian berencana hendak menggugat cerai suami, sebaiknya ketahui terlebih dahulu syarat beserta ketentuannya, khususnya mengenai besaran biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara rinci besaran biaya gugat cerai dari pihak istri dilengkapi prosedur pengajuannya.

Syarat Pengajuan Cerai Gugat

Di dalam Peraturan Pemerintah Pasal 19 nomor 9 Tahun 1975 sudah disebutkan bahwa seorang istri boleh menggugat cerai suami atas sebuah alasan seperti melanggar ta’lik talak, gugatan karena siqaq, gugatan karena fasakh dan alasan gugatan lainnya.

Sebelum pembahasan utama mengenai biaya gugat cerai dai pihak istri berlanjut, ada baiknya pahami terlebih dahulu persyaratannya. Adapun beberapa syarat beserta ketentuan pengajuan gugat cerai dari pihak istri tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.

  • Mengajukan Surat Gugatan atau Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama bisa dibuat sendiri atau dengan bantuan POSBAKUM sebanyak 8 rangkap.
  • Fotokopi Buku Nikah halaman pertama sampai terakhir diberi materai serta dicap leges di Kantor Pos di kertas A4.
  • Fotokopi KTP dan KK diberi materai serta dicap leges di Kantor Pis di kertas A4.
  • Buku Nikah Asli beserta duplikat.
  • Menyertakan Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat jika salah satu pihak tidak diketahui alamatnya.
  • Menyertakan surat izin dari atasan jika bekerja sebagai PNS, TNI dan POLRI.
  • Membayar biaya panjar perkara gugat cerai dai pihak istri.

Cara Pengajuan Gugat Cerai dari Pihak Istri

Setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan gugat cerai suami dari pihak istri, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana tata cara pengajuannya. Tidak seperti saat pembuatan Akta Kelahiran, proses pengajuan gugat cerai dari pihak istri harus dilakukan melalui Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah ataupun Pengadilan Negeri.

Secara garis besar, prosedur pengajuan gugat cerai dari pihak istri di Pengadilan Agama akan sama di semua wilayah Indonesia. Daripada penasaran, langsung saja simak baik-baik tata cara pengajuan gugat cerai suami dari pihak istri di bawah ini.

  1. Mengajukan gugatan cerai secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama, Mahkamah Syariah atau Pengadilan Negeri.
  2. Di dalam gugatan cerai tersebut biasanya mencakup nama, umur, pekerjaan, agama, alamat kediaman penggungat dan tergugat, posita (fakta kejadian dan fakta hukum) hingga petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  3. Pengajuan gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri beserta harta bersama bisa dilakukan secara bersamaan dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian mendapatkan kekuatan hukum tetap.
  4. Membayar biaya perkara gugat cerai dari pihak istri. (Jika tidak mampu bisa berperkara secara cuma-cuma/prodeo).
  5. Penggunggat beserta tergugat ataupun kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Biaya Gugat Cerai dari Pihak Istri

Perlu diketahui, mungkin masing-masing Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri menetapkan ketentuan biaya gugat cerai cukup berbeda-beda seperti di Jakarta dan Bandung. Meskipun demikian, pada intinya selisih perbedaan biaya tersebut tidak akan terlalu jauh, mengingat ketetapannya berlandaskan atas Peraturan Pemerintah.

Umumnya, besaran biaya gugat cerai dari pihak istri berada di kisaran Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000, tergantung pada radius lokasinya. Sementara untuk cerai talak (dari pihak suami), biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal, yaitu sekitar Rp 900.000 hingga Rp 1.150.000.

Apabila salah satu pihak tidak diketahui alamatnya (ghoib) maka akan ada biaya tambahan sekitar Rp 200.000. Namun, perlu diingat bahwa besaran biaya gugat cerai dari pihak istri di atas dilakukan atau diurus oleh kalian sendiri. Sebab, jika menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum, maka kalian perlu mempersiapkan anggaran dana lebih besar.

Di daerah kota-kota besar seperti Jakarta, harga atau tarif jasa pengacara perceraian berkisar antara Rp 10.000.000 sampai Rp 60.000.000. Dimana angka tersebut biasanya sudah meliputi semua proses perceraian, mulai dari pendaftaran gugat cerai hingga terbit akta cerai.

Lama Proses Gugat Cerai

Di atas sudah dijelaskan secara rinci mengenai besaran biaya gugat cerai dari pihak istri dilengkapi prosedur pengajuannya. Mungkin sebagian besar dari kalian mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan ketika seorang istri menggugat cerai suaminya melalui Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah.

Pengajuan gugat cerai ke Pengadilan Agama sampai pada sidang pertama perceraian biasanya membutuhkan waktu paling lambat 30 hari. Durasi tersebut terhitung sejak Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri menerima surat gugatan perceraian dari pihak istri serta pemeriksaan gugatan perceraian oleh hakim.

Akan tetapi, secara garis besar lama proses perceraian secara keseluruhan khususnya dari pihak istri akan memakan waktu paling lama 6 bulan di tingkat pertama, entah itu di Pengadilan Agama untuk warga beragama Islam ataupun Pengadilan Negeri untuk warga beragama selain Islam.

Kesimpulan

Itulah sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya gugat cerai dari pihak istri dilengkapi dengan prosedur pengajuannya, baik itu di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama. Semoga informasi di atas bisa dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengajukan gugatan cerai dari pihak istri.