6 Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel 2024 : Mengurus STNK & BPKB

Biaya Ganti Warna Mobil – Seperti diketahui, mengubah warna mungkin dapat dijadikan sebagai solusi tepat bagi kalian yang menginginkan mobil kesayangan tampil beda dari bawaan asli pabrikan. Umumnya, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu mengecatnya secara permanen atau menutupinya menggunakan decal.

Mengganti warna mobil tidak hanya dari segi fisiknya saja, namun supaya legal dan tidak melanggar hukum, mengganti warna mobil di STNK dan dokumen lainnya harus dilakukan. Akan tetapi, apabila hanya mengubah warna mobil tidak lebih dari 20% dari warna asli atau warna dasar, maka kalian tidak perlu mengurus proses ganti warna di STNK.

Dimana untuk melakukan ataupun mengurus ganti warna mobil, kalian bisa mendatangi kepolisian atau Samsat terdekat. Jadi, pada intinya, apabila mobil sudah ganti warna, maka secara otomatis kalian akan mendapatkan STNK dan BPKB baru. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa penggantian warna mobil harus disertai laporan ke pihak berwajib.

Maka dari itu, apabila kalian berencana melakukan penggantian warna mobil di bengkel terdekat, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besar biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB dilengkapi dengan syarat hingga tata cara mengurusnya.

Syarat Ganti Warna Mobil

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, ketika seseorang hendak mengganti warna mobil kesayangan, mereka juga perlu melaporkannya ke pihak berwajib. Jadi, ketika seseorang ingin mengganti warna kendaraan, maka pastinya mereka juga harus melakukan perubahan data pada STNK serta BPKB.

Dimana untuk mengurus beberapa dokumen tersebut dibutuhkan adanya syarat dan ketentuan dari pihak berwajib. Oleh sebab itu, sebelum membahas poin utama mengenai biaya ganti warna mobil lebih lanjut, ada baiknya pahami beberapa syarat dan ketentuannya di bawah ini.

  • KTP asli dan salinannya.
  • STNK asli dan salinannya.
  • BPKB asli dan salinannya.
  • Mengisi formulir SPPKB.
  • Menyerahkan surat keterangan bermaterai.
  • Menyerahkan bukti pelunasan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ tahun terakhir.
  • Melakukan cek fisik kendaraan.

Cara Ganti Warna Mobil

Hampir sama seperti saat hendak mengganti plat mobil, proses pengurusan ganti warna mobil juga harus dilakukan di kantor Samsat setempat. Akan tetapi, kami ingatkan sekali lagi bahwa supaya proses penggantian warna mobil di STNK dan BPKB dapat berhasil, maka kalian perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuannya.

Agar lebih jelasnya, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap bagaimana cara ganti warna mobil untuk semua tipe di kantor Samsat setempat, mulai dari STNK hingga BPKB.

  1. Kunjungi kantor Samsat di tempat kalian.
  2. Setelah sampai di kantor Samsat, selanjutnya temui petugas yang mengurus perubahan atau ganti STNK dan BPKB.
  3. Jika sudah ketemu, silahkan utarakan tujuan untuk merubah warna mobil.
  4. Nantinya petugas akan meminta kalian untuk menyerahkan dokumen persyaratannya.
  5. Selain itu, kalian juga nantinya akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data STNK serta BPKB.
  6. Serahkan kembali formulir perubahan data kendaraan tersebut ke petugas.
  7. Setelah proses perubahan data selesai, kalian akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi ganti warna mobil.

Biaya Ganti Warna Mobil di STNK & BPKB

Biaya Ganti Warna Mobil di STNK BPKB

Setelah berhasil melakukan proses ganti warna mobil di STNK dan BPKB, maka selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besar biaya administrasi pengurusannya. Dimana besaran biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB sendiri sudah tertera di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Daripada penasaran, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap besaran tarif ganti warna mobil di STNK serta BPKB.

Jenis DokumenBiaya
Ganti STNK MobilRp 200.000
Ganti BPKB MobilRp 375.000

Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel

Biaya Ganti Warna Mobil di Bengkel

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB dilengkapi dengan syarat hingga tata cara mengurusnya. Nah, selain harus mempersiapkan anggaran dana untuk mengurus dokumen penggantian warna mobil, kalian juga pastinya perlu mempersiapkan biaya untuk melakukan pengecatannya.

Dimana besaran tarif ganti warna mobil di bengkel resmi ataupun umum memiliki sedikit selisih perbedaan, entah itu penggantian warna secara keseluruhan ataupun per panelnya. Adapun besaran biaya ganti warna mobil di bengkel resmi serta umum tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.

Bengkel Resmi

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, besaran biaya ganti warna mobil di bengkel resmi akan sedikit lebih mahal dibandingkan bengkel biasa. Hal tersebut bukan tanpa alasan, biasanya bengkel resmi memiliki peralatan serta teknologi lebih modern ketimbang bengkel umum.

Biaya Ganti Warna Full Body

KeteranganBiaya
Siram Full Body Toyota AgyaRp 7.000.000
Siram Full Body Toyota AvanzaRp 10.400.000
Siram Full Body Kijang InovaRp 11.811.000

Biaya Ganti Warna Per Panel

KeteranganBiaya
Bumper Bagian Depan & BelakangRp 620.000
FenderRp 650.000 – Rp 700.000
Kap MesinRp 720.000
BagasiRp 750.000 – Rp 800.000
Pintu Belakang/BagasiRp 720.000
RoofRp 1.800.000
Trisplang Kaki BawahRp 450.000

Bengkel Umum

Sementara bengkel umum, biasanya mereka mematok tarif atau harga jasa ganti warna mobil tergantung pada tingkat kerumitan ataupun kesulitannya. Agar lebih jelasnya, berikut adalah rincian biaya ganti warna mobil di bengkel umum, entah itu untuk full body ataupun per panel.

Biaya Ganti Warna Full Body

KeteranganBiaya
Siram Full Body Bahan Blinken, Apsara, DuPont, Nippon PaintRp 4.000.000
Siram Full Body Bahan Spies Hecker atau SikkensRp 6.500.000 – Rp 9.000.000

Biaya Ganti Warna Per Panel

KeteranganBiaya
Standar Panel Pintu, Spakbor/Fender, Bumper, Sidekirt & Spoiler/WingRp 300.000- Rp 450.000
Kap Mesin & BagasiRp 400.000 – Rp 600.000
Atap MobilRp 500.000 – Rp 800.000

Kesimpulan

Itulah sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya ganti warna mobil untuk semua tipe di bengkel resmi dan umum dilengkapi dengan cara pengurusan perubahan data di STNK hingga BPKB. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengganti warna mobil di kantor Samsat setempat.

Tinggalkan komentar