5 Biaya Ganti Warna STNK Motor 2024 : Syarat, Prosedur & Denda

Biaya Ganti Warna STNK Motor – Seperti diketahui, memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan memang wajar untuk dilakukan oleh sebagian besar orang. Meskipun begitu, jangan lupa untuk melaporkan perubahan tampilan mobil ataupun sepeda motor tersebut ke kepolisian, termasuk saat memodifikasi dalam hal mengganti warna dasar kendaraan.

Hal tersebut penting untuk dilakukan, pasalnya jika pemilik kendaraan tidak melaporkan penggantian tampilan kendaraan, maka mereka dapat dianggap melanggar hukum. Dimana kejadian ini bisa saja terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Secara garis besar, di mata hukum kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur di dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), entah itu untuk mobil ataupun sepeda motor. Salah satu syarat yang tertuang di dalam peraturan tersebut dan wajib dipenuhi oleh masyarakat ketika ingin mengganti warna kendaraan yaitu tentang biaya pengurusannya.

Oleh sebab itu, jika kalian berencana mengubah warna kendaraan khususnya sepeda motor di STNK, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu besaran biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya ganti warna STNK motor dilengkapi dengan syarat hingga tata cara mengurusnya.

Syarat Ganti Warna STNK Motor

Seperti dijelaskan sebelumnya, ketika seseorang hendak mengganti warna STNK motor, mereka diwajibkan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuannya. Maka dari itu, sebelum membahas poin utama mengenai biaya ganti warna STNK motor, sebaiknya pahami terlebih dahulu beberapa syarat dan ketentuannya di bawah ini.

  • Melengkapi identitas diri.
    • Perorangan : KTP, SIM, KK atau Paspor.
    • Badan hukum : KTP, SIM, KK atau Paspor penanggung jawab dilengkapi salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani serta dibubuhi cap badan hukum dari pihak bersangkutan.
    • Instansi Pemerintah : Menyertakan surat tugas ataupun surat kuasa dilengkapi materai serta sudah ditandatangani pimpinan dan cap instansi bersangkutan.
  • Melampirkan STNK motor asli dan fotocopy.
  • Melampirkan BPKB motor asli dan fotocopy.
  • Menyerahkan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  • Menyerahkan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (dilakukan di Samsat).
  • Menyerahkan surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengganti warna motor.
  • Melampirkan surat kuasa di atas materai apabila proses pengurusan ganti warna STNK motor diwakilkan.

Cara Ganti Warna STNK Motor

Cara Ganti Warna STNK Motor

Selain harus mengerti syarat dan ketentuan ganti warna STNK sepeda motor termasuk tentang biaya atau tarifnya, tentunya kalian juga harus mengetahui bagaimana langkah-langkah mengurusnya. Secara garis besar, prosedur mengganti warna STNK motor sebenarnya sama seperti saat mengganti warna mobil, yaitu dilakukan di kantor Samsat.

Nah, apabila kalian sudah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan di atas, maka di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap bagaimana tahapan-tahapan mengurus penggantian warna STNK sepeda motor di kantor Samsat.

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat di daerah kalian dengan membawa seluruh dokumen persyaratannya.
  2. Kemudian lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu agar bisa mendapatkan surat keterangan bukti cek fisik.
  3. Lalu tahap selanjutnya yaitu menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ganti warna motor ke bagian loket administrasi di kantor Samsat.
  4. Setelah itu, nantinya kalian akan diminta untuk membayar biaya administrasi ganti warna STNK motor.
  5. Tunggulah beberapa saat proses selesai dan nantinya kalian akan dipanggil untuk pengambilan dokumen STNK dan BPKB baru.

Biaya Ganti Warna STNK Motor

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan hingga tata cara ganti warna STNK motor di kantor Samsat, selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besar biayanya. Seperti sudah kami jelaskan sebelumnya, bahwa besaran biaya atau tarif ganti warna STNK motor sendiri sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 mengenai jenis tarif dan tarif atas jenis penerimaan negara buka pajak.

Dimana di dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa untuk melakukan penggantian warna STNK motor, dibutuhkan anggaran biaya sebesar Rp 225.000. Sedangkan untuk ganti warna serta pembuatan BPKB motor baru, peraturan pemerintah tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat akan dikenai biaya sebesar Rp 100.000.

Dari data penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa biaya yang perlu dipersiapkan ketika hendak mengurus penggantian atau pengubahan warna motor di STNK dan BPKB yaitu sekitar Rp 325.000. Saran kami sebaiknya siapkan anggaran biaya ganti warna STNK motor melebihi estimasi tersebut guna berjaga-jaga apabila nantinya terdapat penyesuaian tarif dari pemerintah.

Denda Warna Motor Tidak Sesuai di STNK

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai syarat, ketentuan dan cara hingga biaya ganti warna STNK motor di kantor Samsat. Sebagai informasi tambahan, apabila kalian menggunakan sepeda motor dengan warna yang tidak sesuai dengan STNK di jalan raya, maka hal tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hukum.

Apabila memang tetap memaksa menggunakan sepeda motor tersebut di jalan raya, maka kemungkinan besar kalian akan terkena tilang dari pihak kepolisian dan wajib membayar denda. Dimana besaran denda tilang yang harus dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu sekitar Rp 250.000.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ketika seseorang mengganti warna dasar sepeda motor kesayangannya, tentunya mereka juga harus mengurus penggantian datanya di STNK serta BPKB. Sebab, jika warna motor di STNK dan BPKB tidak diganti, maka orang tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu pelanggar hukum di Indonesia.

Demikian sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya ganti warna STNK motor di Samsat untuk semua daerah dilengkapi dengan syarat hingga tata cara mengurusnya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengganti warna sepeda motor di STNK ataupun BPKB.

Tinggalkan komentar