4 Biaya Pengambilan Akta Cerai 2024 : Syarat & Prosedur

Biaya Pengambilan Akta Cerai – Pada saat memasuki hubungan pernikahan, biasanya tidak akan pernah terpikirkan akan menceraikan orang yang telah menjadi pasangan hidup. Akan tetapi, apabila keinginan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, maka biasanya perceraian akan menjadi jalan terakhir yang dipilih sebagai solusi untuk mengatasi masalah pernikahan.

Terdapat berbagai macam alasan perceraian yang banyak terjadi saat ini, mulai dari masalah keuangan, kekerasan dalam rumah tangga, merasa ketidakcocokan, bahkan adanya orang ketiga di dalam pernikahan. Apabila sudah sampai seperti itu, maka penting bagi kalian untuk mengetahui bagaimana cara menggugat cerai dari pihak istri.

Ketika proses menggugat cerai suami dari pihak istri ataupun sebaliknya sudah selesai dilakukan dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama, maka selanjutnya kalian harus mengambil surat putusan tersebut. Dimana untuk mengambil surat putusan atau akta cerai sendiri dibutuhkan adanya syarat dan ketentuan, salah satunya yaitu tentang biaya administrasinya.

Maka dari itu, apabila kalian berencana mengambil surat putusan maupun akta cerai di Pengadilan Agama setempat, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besar biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya pengambilan akta cerai dilengkapi dengan syarat hingga prosedurnya.

Apa Itu Akta Cerai?

Apa Itu Akta Cerai

Sebelum pembahasan poin utama mengenai biaya pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Secara garis besarnya, akta cerai ialah sebuah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agam sebagai bentuk bukti telah terjadi suatu perceraian.

Dimana akta cerai sendiri dapat diterbitkan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara bisa dikatakan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap jika dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dibicarakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu ataupun para pihak tidak mengajukan hukum banding.

Pada intinya dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada kedua belah pihak, yaitu pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding sebagai putusan kontradiktoir atau verzet sebagai putusan verstek.

Syarat Pengambilan Akta Cerai

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika hendak melakukan pengambilan akta cerai yaitu mengenai biaya administrasinya. Selain itu, sebenarnya terdapat beberapa syarat beserta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya akta cerai bisa diambil.

Perlu diketahui, sebenarnya syarat dan ketentuan pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, daripada penasaran sebaiknya langsung saja perhatikan baik-baik sejumlah syarat hingga ketentuan pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama setempat berikut ini.

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • Memperlihatkan identitas diri seperti KTP atau SIM beserta fotokopinya.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai.
  • Apabila menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka selain fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, mereka juga perlu menyerahkan Asli Surat Kuasa bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Sebagai informasi tambahan, di dalam prosedur pengambilan akta cerai juga nantinya juga terdapat beberapa komponen lainnya yang harus diperhatikan, termasuk tentang salinan putusan atau penetapan. Dimana salinan putusan ini merupakan pernyataan yang diucapkan majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum guna menyelesaikan maupun mengakhiri suatu perkara.

Dimana di dalam surat tersebut biasanya berisikan beberapa hal seperti kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) serta amar putusan. Dimana putusan biasanya hanya disimpan di berkas perkara, tetap jika pihak yang beperkara ingin mengetahuinya, maka mereka bisa meminta salinan putusannya.

Nah, untuk mengambil salinan putusan perkara dari majelis hakim secara resmi tersebut juga membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan, diantaranya yaitu seperti di bawah ini.

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  • Memperlihatkan KTP asli bahwa kalian merupakan pihak berperkara beserta fotokopinya.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Salinan Putusan.

Biaya Pengambilan Akta Cerai

Setelah mengetahui sekilas pengertian mengenai akta cerai hingga syarat dan ketentuan pengambilannya, selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besar biayanya. Seperti sudah kami bahas sebelumnya, sebenarnya besaran biaya pengambilan akta cerai bisa saja berbeda untuk beberapa wilayah di Indonesia.

Meskipun demikian, selisih perbedaan biaya pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia sebenarnya tidak akan terlalu jauh. Agar lebih jelasnya, di bawah ini akan kami berikan secara rinci mengenai besaran biaya pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama seluruh wilayah Indonesia.

KeteranganBiaya
Akta CeraiRp 10.000
Legalisasi Salinan PutusanRp 10.000
Legalisasi Salinan PenetapanRp 10.000
Biaya Salinan Per LembarRp 500

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama dilengkapi dengan syarat beserta ketentuannya. Untuk prosedur pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama sendiri sebenarnya saat ini sudah bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu diambil secara pribadi, menggunakan kekuatan insidental (keluarga) ataupun menggunakan layanan pengacara hukum (advokat pengacara).

Akan tetapi, perlu diingat bahwa meskipun pengambilan akta cerai menggunakan layanan pengacara hukum terbilang lebih mudah, namun kalian harus mempersiapkan adanya biaya tambahan. Oleh sebab itu, saran kami sebaiknya pengambilan akta cerai dilakukan secara pribadi di kantor Pengadilan Agama setempat.

Kesimpulan

Itulah sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama seluruh wilayah Indonesia dilengkapi dengan syarat hingga prosedurnya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengambil akta cerai di kantor Pengadilan Agama setempat.

Sumber gambar : orami.co.id, pa-jakartautara.go.id

Tinggalkan komentar