5 Biaya Bikin Paspor Baru 2024 : Syarat, Cara Pengajuan & Denda

Biaya Bikin Paspor Baru – Seperti diketahui, paspor ialah sebuah dokumen resmi yang bisa kalian gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor sendiri terdapat beberapa informasi penting seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat serta tanggal lahir dan lain sebagainya.

Ketika seseorang tidak memiliki paspor, maka mereka tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Secara garis besar, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM ialah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau biasa disebut dengan e-paspor.

Untuk mengurus pembuatan paspor sendiri sebenarnya tergolong cukup mudah, namun sebelum mengurusnya terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu tentang biaya administrasinya. Dimana saat ini proses pembuatannya sendiri sudah bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu offline di kantor Imigrasi ataupun online melalui sebuah aplikasi.

Nah, jika kalian berencana bepergian ke luar negeri dan hendak membuat paspor baru, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besar biaya administrasinya. Untuk membantunya, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya bikin paspor baru dilengkapi dengan syarat beserta tata cara pembuatannya.

Syarat Bikin Paspor Baru

Syarat Bikin Paspor Baru

Bagi warga negara Indonesia yang berada atau berdomisili di wilayah Indonesia, permohonan bikin paspor baru biasa dapat diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat. Nantinya mereka perlu mengisi aplikasi data dan melampirkan sejumlah dokumen. Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum permohonan bikin paspor baru.

  • Permohonan bikin paspor baru biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam wilayah maupun luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) serta paspor biasa non elektronik.
  • Paspor biasa akan diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan pembuatan paspor biasa bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen perlengkapan persyaratan.

Selain beberapa ketentuan utama di atas, seseorang yang hendak mengajukan permohonan bikin paspor baru juga perlu melengkapi beberapa dokumen atau berkas persyaratan pendukung lainnya. Sebelum membahas poin utama mengenai biaya bikin paspor baru lebih lanjut, di bawah ini kami jelaskan sejumlah syarat dokumen yang harus dilengkapi.

  • KTP masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis (di dalamnya harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, apabila tidak tercantum, pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  • Melampirkan surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti namanya.

Cara Bikin Paspor Baru

Selain harus mengetahui besaran biaya bikin paspor baru, tentunya kalian juga harus mengerti bagaimana tata cara ataupun prosedur pembuatannya. Seperti halnya saat pembuatan SIM C baru, saat ini proses bikin paspor sudah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline di kantor Imigrasi atau secara online melalui aplikasi.

Akan tetapi, pembuatan paspor baru secara offline atau online nantinya pemohon perlu mendatangi kantor Imigrasi setempat untuk verifikasi data dan berkas, wawancara serta scan sidik jari. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap bagaimana cara bikin paspor baru, entah itu secara offline ataupun online.

Bikin Paspor Offline

Bikin Paspor Offline

Cara bikin paspor baru secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi setempat dan membawa semua berkas-berkas persyaratannya. Namun perlu diingat bahwa biasanya kantor imigrasi hanya memberikan kuota untuk 200 orang saja per harinya. Berikut adalah tata cara bikin paspor baru via offline.

  1. Kunjungi kantor Imigrasi setempat.
  2. Kemudian isi formulir permohonan bikin paspor baru di loket.
  3. Setelah itu, serahkan kembali semua formulir permohonan tersebut ke loket dan jangan lupa untuk meminta bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
  4. Setelah pengambilan foto dan sidik jadi selesai dilakukan, pemohon akan diwawancarai untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir bikin paspor baru.
  5. Langkah terakhir, bayar biaya bikin paspor baru melalui bank.
  6. Pemohon biasanya akan diinformasikan kapan paspor dapat diambil atau setidaknya 5 sampai 7 hari kerja.

Bikin Paspor Online

Bikin Paspor Online

Selain melalui offline di kantor Imigrasi secara langsung, proses bikin paspor baru juga dapat dilakukan secara online melalui beberapa aplikasi. Biasanya para pemohon perlu meregistrasi permohonan dengan mengisi data identitas pada aplikasi lalu memasukkan alamat email uang masih aktif untuk proses verifikasi nantinya.

Adapun beberapa aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan bikin paspor baru diantaranya yaitu seperti Antrian Paspor Online dan M-Paspor. Selain itu, terdapat juga layanan WhatsApp yang dapat masyarakat manfaatkan untuk membuat paspor baru via online. Berikut adalah format bikin paspor baru via WhatsApp.

Format Pesan : #Nama#Tanggal Lahir#Tangal Kedatangan# dan kirim ke nomor WhatsApp imigrasi setempat.

Contoh : #Pamungkas#17041995#19042022#

Biaya Bikin Paspor Baru

Setelah mengetahui syarat dan tata cara bikin paspor baru, selanjutnya kalian juga pastinya harus mengerti berapa besar biaya administrasinya. Sebagai informasi tambahan, daftar biaya pembuatan paspor atau dokumen perjalanan RI baru ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2019.

Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan beberapa ketentuan mengenai biaya pembuatan paspor baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Adapun besaran biaya bikin paspor baru untuk semua golongan menurut Peraturan Pemerintah tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.

NoKeteranganBiaya Per Permohonan
1Paspor biasa 48 halamanRp 350.000
2Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halamanRp 600.000
3Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNIRp 100.000
4Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang AsingRp 150.000
5Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang SamaRp 1.000.000

Catatan : Biaya bikin paspor baru berlaku untuk seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Untuk proses pembayaran biayanya sendiri dapat dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos sampai beberapa aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Denda Kehilangan Paspor

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya bikin paspor baru bagi WNI dan WNA secara offline ataupun online. Perlu diketahui, apabila seseorang mengalami paspor rusak ataupun paspor hilang, maka mereka biasanya akan dikenai sanksi berupa denda sejumlah uang sebelum memproses paspor yang baru.

Dimana untuk pelanggaran tersebut seseorang akan didenda sebesar Rp 500.000 untuk paspor rusak serta Rp 1.000.000 untuk paspor hilang. Namun, perlu diingat bahwa jika paspor rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, maka pemohon akan dibebaskan dari denda, asalkan melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Kesimpulan

Demikian sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya bikin paspor baru jenis biasa dilengkapi dengan syarat hingga tata cara permohonan pembuatannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak membuat paspor baru di kantor Imigrasi setempat ataupun melalui aplikasi secara online.