√ Biaya Tukar Uang Baru di Bank BCA, BRI & Minimal 2024

Biaya Tukar Uang Baru di Bank – Membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara ataupun orang lain pada saat Hari Raya Idul Fitri memang sudah menjadi tradisi kental bagi masyarakat Indonesia. Umumnya THR dibagikan dalam bentuk uang baru dengan beragam pecahan, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 100.000.

Pecahan uang baru tersebut biasanya diperoleh dari tempat pelayanan penukaran uang baru yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia ataupun Bank nasional lainnya. Tidak hanya oleh perbankan saja, namun jasa penukaran uang baru juga banyak diselenggarakan oleh perorangan. Tapi, apakah ada biaya tukar uang baru di Bank?

Ya, banyak orang yang bertanya-tanya apakah layanan tukar uang baru di bank tersebut akan dikenakan biaya administrasi atau tidak. Selain itu, kebanyakan orang juga masih kebingungan apa saja syarat tukar uang di bank serta bagaimana tata cara melakukannya.

Maka dari itu, sebelum melakukan penukaran uang di bank terdekat, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu syarat beserta tata prosedur melakukannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya tukar uang baru di bank beserta syarat dan ketentuan penukaran nya.

Syarat Tukar Uang Baru di Bank

Syarat Tukar Uang Baru di Bank

Seperti dijelaskan di atas, setiap orang yang hendak menukarkan uangnya di bank diharuskan memenuhi semua persyaratan. Adapun beberapa syarat tukar uang baru di bank tersebut diantaranya sebagai berikut :

  • Kartu identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Satu kartu identitas hanya bisa digunakan untuk satu kali penukaran uang baru.
  • Membawa sejumlah uang tunai yang akan ditukarkan.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Perlu diketahui, pihak perbankan juga memiliki ketentuan mengenai batas maksimal penukaran uang baru, yaitu sebesar Rp 3.700.000. Selain itu, di dalam satu pak pecahan penukaran uang baru, terdapat 100 lembar uang dengan nominal sama.

Oleh sebab itu, kalian harus menyiapkan nominal uang yang cukup ketika hendak menukarkan nya di bank. Berikut ini adalah ketentuan mengenai batas maksimal penukaran uang baru di bank untuk beberapa nominal pecahannya.

  • Uang Rp 100.000 dapat ditukarkan menjadi pecahan Rp 1.000.
  • Uang Rp 200.000 dapat ditukarkan menjadi pecahan Rp 2.000.
  • Uang Rp 500.000 dapat ditukarkan menjadi pecahan Rp 5.000.
  • Uang Rp 1.000.000 dapat ditukarkan menjadi pecahan Rp 10.000.
  • Uang Rp 2.000.000 dapat ditukarkan menjadi pecahan Rp 20.000.

Cara Tukar Uang Baru di Bank

Cara Tukar Uang Baru di Bank

Pada dasarnya, tata cara tukar uang baru di bank cukup mudah untuk dilakukan. Sebab, kalian hanya perlu mengunjungi bank penyedia layanan tukar uang baru terdekat. Nah, sebelum membahas biaya tukar uang baru di Bank lebih lanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu cara penukaran nya berikut ini :

  • Kunjungi kantor bank penyedia layanan penukaran uang baru terdekat.
  • Apabila sudah sampai, silahkan ambil nomor antrean.
  • Jika tiba giliran dipanggil, segera temui petugas teller bank tersebut.
  • Utarakan maksud dan tujuan untuk menukar uang baru.
  • Kemudian teller biasanya meminta kalian menunjukkan kartu identitas diri.
  • Selain itu, teller juga akan menanyakan berapa besar nominal uang yang hendak ditukarkan.
  • Selanjutnya serahkan nominal uang yang akan ditukarkan dengan pecahan uang baru.
  • Tunggu beberapa saat sampai teller selesai memproses permintaan kalian.

Dari penjelasan di atas, sebenarnya kalian hanya perlu menyediakan jumlah uang penukaran sesuai kebutuhan pecahan uang barunya. Selain itu, proses penukaran nya juga tidak akan membutuhkan waktu cukup lama, tergantung pada panjang antrean.

Biaya Tukar Uang Baru di Bank

Rincian Biaya Tukar Uang Baru di Bank

Sebagaimana diketahui, biaya tukar uang baru di bank tentunya berbeda dengan ketentuan mengenai biaya admin sebuah bank, seperti biaya admin tabungan BRI. Pasalnya, penukaran uang baru di pihak perbankan tidak akan dikenai biaya administrasi tambahan alias gratis.

Berbeda kasus apabila seseorang melakukan penukaran uang baru di layanan atau lapak penukaran uang di pinggir jalan. Sebab berbeda dengan ketentuan diatas, ketika kalian memilih tukar uang di luar Bank atau memakai jasa penukaran uang, maka kalian akan dikenai biaya tukar uang baru sebesar 10% dari total nominal penukaran uang baru.

Sebagai contoh, kalian menukarkan uang Rp 100.000, maka akan dikenai biaya administrasi tambahan sebesar Rp 10.000. Oleh karena itu, sangat kami sarankan penukaran uang baru dilakukan melalui layanan perbankan karena kalian tidak dikenai biaya tukar uang baru di bank.

Bank Penyedia Layanan Tukar Uang Baru

Bank Penyedia Layanan Tukar Uang Baru

Setelah mengerti besaran biaya tukar uang baru di bank, selanjutnya kalian juga harus mengetahui bank penyedia layanan tersebut. Hingga saat ini setidaknya terdapat 15 pihak perbankan penyedia layanan penukaran uang baru. Beberapa pihak perbankan tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut.

  1. Bank BRI.
  2. Bank Mandiri.
  3. Bank BCA.
  4. Bank BJB.
  5. Bank BNI.
  6. Bank BTN.
  7. Bank DKI.
  8. Bank BRI Syariah (Bank Syariah Indonesia).
  9. Bank Mandiri Syariah (Bank Syariah Indonesia).
  10. Bank BNI Syariah (Bank Syariah Indonesia).
  11. Bank CIMB Niaga.
  12. Bank Mega.
  13. Maybank.
  14. Mobil Kas Keliling Bank Indonesia (BI).
  15. Permata Bank.

Jadwal Penukaran Uang Baru di Bank

Jadwal Penukaran Uang

Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya tukar uang baru di bank beserta tata cara penukaran nya. Umumnya, layanan penukaran uang baru di bank tersebut di buka sejak H-24 atau 3 minggu sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Untuk jadwal penutupan layanan penukaran uang barunya sendiri biasanya jatuh pada H-3 sebelum lebaran ataupun Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, tukarkan uang sesegera mungkin di bank terdekat sebelum layanan tersebut ditutup.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya layanan penukaran uang baru di bank cukup berbeda dengan kebijakan biaya admin Bank Mandiri. Sebab, nasabah bank tersebut tidak akan dikenai biaya sepeserpun ketika menukarkan uangnya. Namun, terdapat ketentuan bahwa satu kartu identitas hanya bisa digunakan satu kali penukaran saja.

Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar rincian biaya tukar uang baru di bank beserta syarat dan tata cara penukarannya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak menukarkan uang di kantor cabang bank terdekat.