√ Tarif Listrik Bisnis 2024 : Semua Daya & Golongan

Tarif Listrik Bisnis – Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) kerap melakukan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) kepada para penggunanya. Selain itu, besaran tarif dasar listrik juga telah diatur ketentuannya oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM.

Ketentuan mengenai penetapan tarif tenaga listrik tentunya cukup berbeda-beda untuk masing-masing golongan. Salah satu jenis atau golongan tarif listrik pelanggan yang pernah mengalami penyesuaian tarif yaitu golongan bisnis.

Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan tarif bisnis yaitu pelanggan yang sebagian atau keseluruhan tenaga listrik dari PLN digunakan untuk salah satu maupun beberapa kegiatan. Biasanya, listrik golongan bisnis digunakan oleh pelanggan untuk menjalankan usahanya, entah itu pelanggan perorangan ataupun badan hukum.

Oleh karena itu, bagi kalian yang termasuk ke dalam pelanggan golongan listrik bisnis, alangkah baiknya cari tahu berapa tarif listrik terbarunya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian tarif listrik bisnis untuk semua golongan atau daya listriknya.

Pemakaian Listrik Bisnis

Pemakaian Listrik Bisnis

Seperti dijelaskan di atas, pemakaian listrik bisnis ini ditujukan bagi pelanggan untuk beberapa kegiatan bisnis atau usaha. Sebelum membahas tarif listrik bisnis lebih lanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu beberapa kegiatan yang menggunakan tenaga listrik bisnis.

  • Usaha jual beli barang, jasa hingga perhotelan.
  • Usaha perbankan.
  • Usaha perdagangan ekspor ataupun impor.
  • Kantor Firma, PT, CV atau badan hukum/perorangan yang bergerak di bidang usaha perdagangan.
  • Usaha pergudangan dimana sebagian maupun seluruh bangunan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang atau material.
  • Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar maupun seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa.
  • Usaha-usaha lainnya yang condong terhadap komersial seperti praktek dokter dan lain sebagainya.

Berbeda dengan TARIF LISTRIK RUMAH TANGGA, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas produk, bisa dikeluarkan dari golongan tarif bisnis kemudian dimasukkan ke dalam kelompok industri.

Kebijakan tersebut diambil demi konsistensi penerapan KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia) atau ISIC (International Standard Industrial Classification of All Economics Activities). Sebagai contoh pada usaha perbengkelan las atau bubut, bengkel karoseri, pertukangan dan kerajinan mebel dan lain sebagainya.

Golongan Listrik Bisnis

Golongan Listrik Bisnis

Pihak PT PLN (Persero) membedakan pelanggan tenaga listrik bisnis menjadi 3 golongan, yaitu bisnis kecil, menengah serta bisnis besar. Di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masing golongan listrik bisnis tersebut mulai dari pemakaian hingga besaran daya atau tenaga listriknya.

Bisnis Kecil

Golongan listrik pertama yaitu golongan tarif untuk keperluan bisnis pada tegangan rendah. Golongan ini terdiri dari pelanggan dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 5.500 VA (B-1/TR).

Bisnis Menengah

Sedangkan golongan kedua ini dikhususkan untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah. Golongan tersebut diisi oleh pelanggan dengan daya listrik mulai dari 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR).

Bisnis Besar

Terakhir yaitu ada golongan tarif listrik bisnis besar. Golongan tarif ini ditujukan untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah. Dimana golongan ini diisi oleh pelanggan dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM).

Tarif Listrik Bisnis

Tarif Listrik Bisnis Semua Golongan

Setelah mengetahui semua kegiatan atau tempat yang termasuk ke dalam pelanggan listrik golongan bisnis, selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besaran tarif listrik terbarunya. Mungkin, tarif listrik golongan bisnis akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan TARIF LISTRIK SOSIAL.

Pasalnya, pelanggan golongan bisnis rata-rata menggunakan daya listrik lebih besar dibandingkan golongan pelayanan sosial. Daripada penasaran, berikut adalah tabel rincian tarif kelistrikan golongan bisnis untuk semua golongan serta daya penggunaannya.

Golongan TarifBatas DayaBiaya Beban (kVA/Bulan)Biaya Pemakaian/kWh dan Biaya kVArh/kVArhPrabayar
B-1/TR450 VARp 23.500Blok I : 0 s.d. 30 kWh : Rp 254
Blok II : di atas 30 kWh : Rp 420
Rp 535
B-1/TR900 VARp 26.500Blok I : 0 s.d. 108 kWh : Rp 420
Blok II : di atas 108 kWh : Rp 465
Rp 630
B-1/TR1.300 VA*)Rp 966Rp 966
B-1/TR2.200 VA s.d. 5.500 VA*)Rp 1.100Rp 1.100
B-2/TR6.600 VA s.d. 200 kVA*)Rp 1.352Rp 1.352
B-2/TRdi atas 200 kVA**)Blok WBP : K x Rp 1.020
Blok :WBP : Rp 1.020
kVArh : Rp 1.1170 ***)

Keterangan :

  • *) Pelanggan diterapkan Rekening Minimum (RM).
    RM1 : Jam nyala (40) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.
  • **) Pelanggan diterapkan Rekening Minimum (RM).
    RM2 : Jam nyala (40) x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian LWBP.
    Jam nyala : kWh bulanan dibagi dengan kVA tersambung.
  • ***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dibebankan dalam hal faktor daya rata-rata per bulan kurang dari 0.85%.
  • K : Faktor perbandingan antara harga LWBP dan WBP sesuai karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1.4 ≤ K ≤ 2). Ditetapkan berdasarkan ketentuan dari Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
  • LWBP ialah Luar Waktu Beban Puncak.
  • WBP ialah Waktu Beban Puncak.

Rumus Penyesuaian Tarif Listrik Bisnis

Rumus Penyesuaian Tarif

Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai rincian tarif kelistrikan golongan bisnis untuk semua golongan serta daya listriknya. Selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana cara menghitung penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan oleh pihak PLN. Nah, di bawah ini adalah rumus penerapan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan bisnis.

TB : TL x (1 + %TA)

Keterangan :

  • TB : Pemberlakuan tarif tenaga listrik setelah penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
  • TL : Pemberlakuan tarif tenaga listrik berdasarkan peraturan menteri.
  • %TA : Persentase penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.

Rumus di atas kami dapatkan dari peraturan Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Jadi, dapat dipastikan bahwa rumus tersebut akan memberikan hasil akurat ketika pelanggan hendak menghitung penerapan penyesuaian tarif terbarunya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa besaran tarif kelistrikan bagi pelanggan bisnis ini tergantung dengan golongan serta penggunaan tenaga listriknya. Semakin besar daya listriknya, maka akan semakin mahal pula tarif listriknya.

Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar tarif listrik bisnis untuk semua golongan serta tenaga listriknya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak mencari tahu besaran tarif listrik pelanggan bisnis terbarunya.

Tinggalkan komentar